Jalan Rusak parah, ini Respon Ketua Aliansi indonesia wilayah Sumsel.
Lanjutnya, jika melihat pada ketentuan Pasal 24 UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lantas dan Angkutan Jalan yang isinya bahwa, “Penyelenggara Jalan Wajib segera dan Patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”, tambahnya.

“Kami berharap pemerintah segera memperbaiki jalan tersebut.
Sebab, infrastruktur jalan merupakan salah satu penunjang peningkatan perekonomian masyarakat,” harapnya.
Bagusnya infrastruktur maka akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.” Besar harapan kami agar pemerintah dapat segera mengupayakan perbaikan jalan poros tersebut demi kenyamanan lalulintas. Karena, kondisi jalan tersebut sudah semakin memperihatinkan,” tutupnya. ( Yusup/Su)