Inspektorat Sragen Terima Beberapa Data Laporan, 5 Berkas Tersorot Indikasi Korupsi. Terkait Kasus Sonding ke KPK
“MCP ini suatu alat kontrol yang menunjukkan tingkat rosiko terjadinya korupsi. Parameternya dibuat oleh KPK. MCP Kabupaten Sragen per 25 November, nilainya 97 persen dari total 100 persen. Secara nasional nomor delapan dan nomor tiga se Jawa Tengah. Di bawah Kabupaten Boyolali dan Demak,” urai Joko.
Joko menambahkan, partisipasi pengawasan masyarakat cukup baik. Karena ada kanal yang terintegrasi lintas sektoral. Melalui satuan tugas (satgas) saber pungli. Kewenangannya menerima aduan sekaligus penindakan.
“Pemkab Sragen memiliki aplikasi Lapor Mbak Yuni, Lapor Inspektorat, termasuk pelaporan anonim. Semuanya kami layani,” imbuh Joko.
Masyarakat yang memberikan masukan atau saran, bisa lewat sejumlah aplikasi tersebut. Joko mengaku sebagian aduan, termasuk yang menyasar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng maupun pemerintah pusat yang masuk ke inspektorat, juga diselesaikan dengan kolaborasi.
“Masyarakat menanyakan keterbukaan atau transparansi. Contohnya penyelenggaraan di pemerintahan desa. Ada program yang dianggap kurang terbuka. Baik pengadaan barang dan jasa maupun perencanaan,” bebernya. (Tim)
Editor: Awi