Heboh Rumah Kades Bener Ngrampal di Kabarkan Kebobolan, Jam Rolex dan Uang Tunai Malah di Gasak Maling. Terungkap Pelaku Bekas Karyawan Sendiri
Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Wikan Kadiyono mewakili Kapolres AKBP Jamal Alam menyampaikan, adanya pelaporan dari korban, pihak kepolisian langsung terjun kelapangan untuk mengecek dan olah TKP dilokasi kejadian. Oleh tim reskrim juga langsung melakukan penelusuran dan penyelidikan sampai pengejaran hingga pada akhirnya berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku saat ini juga sudah kami tangkap serta diproses sesuai hukum yang berlaku. Yang mengejukan lagi, tersangka ini memang dulunya pernah bekerja di tempatnya Kades. Uang dari aksi pelaku sebanyak Rp47 juta ini dibelikan sepeda motor baru dan satu handphone," beber Kasat Wikan saat dikonfirmasi awak media, Selasa(14/11).
Lanjut Kasat, dari hasil penyelidikan, tim Satreskrim akhirnya berhasil menangkap Darno Adi Harsono (59), pria asal Ngablak disebut sebagai pelaku pencurian. Dari tangan pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa satu tas rajut, satu kardus jam tangan warna hijau bertuliskan Rolex Oyster dan uang tunai senilai Rp7,6 juta. Selain itu, disita pula dua unit sepeda motor Honda Beat hitam 2023 masing-masing bernomor polisi AD-2388-EY dan AD-3691-NX.
Soal jam tangan Rolex berwarna silver belum sempat dijual oleh tersangka. Jam tangan ini ditemukan di dalam jok sepeda motor tersangka. Hasto menyebut tidak ada motif dendam dalam pencurian ini, pelaku hanya memanfaatkan situasi yang ada.
Polisi juga menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Astrea Star warna hitam 1985 berpelat nomor AD-4798-GB. Selanjutnya satu handphone merk Realme C3 dan satu jam tangan Rolex berwarna silver kombinasi keemasan.
"Pelaku terjerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Himbauan dari kami, khususnya terhadap seluruh warga masyarakat Kabupaten Sragen agar senantiasa waspada dengan segala bentuk modus kejahatan, apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana diharapkan untuk segera melaporkan ke Polres Sragen."tegasnya. (Awi)