Hak Terus di Perjuangkan, PT RUM Sukoharjo di Gugat Warga. Dampak Pencemaran Masih Terjadi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo Agus Suprapto mengatakan, saat ini masih dilakukan penyidikan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Terakhir tanggal 28 Februari lalu saya diminta menyerahkan berkas dan data-data yang dibutuhkan tim penegak hukum KLHK.
Sampai kemarin manajemen PT RUM belum memberi tanggapan. Namun, pada audiensi 17 Januari 2020 silam di pendapa Pemkab Wonogiri, Presiden Direktur PT RUM Pramono yang saat itu hadir langsung di hadapan warga mengakui bahwa aroma yang ditimbulkan adalah murni kesalahannya. Dalam kesempatan itu, dia meminta maaf kepada seluruh masyarakat yang terdampak.
“Saya akui ini kesalahan saya. Saya minta maaf dari lubuk hati yang paling dalam,” kata Pramono di hadapan warga saat audiensi saat itu.
Untuk mengatasi pencemaran udara itu, perusahaan mendatangkan tiga mesin untuk mengolah gas yang menimbulkan bau tidak sedap itu. Dua mesin pertama sudah selesai dipasang pada 31 Desember 2019, sedangkan satu mesin lagi dipasang 2021. “Saya berjanji, dengan mesin senilai Rp 700 miliar ini tidak akan ada masalah bau lagi,” katanya.
Namun, sampai saat ini ternyata warga sekitar pabrik masih merasakan bau busuk, meski sudah mulai berkurang. Sebab itu, warga mengajukan gugatan class action. (ras/her)