H. Djoni Lubis: Manfaatkan Lahan Tidur dan Tanah Terlantar Untuk Kepentingan Rakyat

 
Senin, 27 Jul 2020  22:28

Jadi pesan untuk memanfaatkan tanah terlantar pada dasarnya untuk membantu pemerintah dalam pemanfaatannya untuk kegiatan produktif rakyat.

Tentang tanah terlantar, pengertian atau definisinya sudah dituangkan dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Perka BPN RI) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar.

Dalam BAB I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 5 disebutkan “Tanah yang diindikasi terlantar adalah tanah yang diduga tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya yang belum dilakukan identifikasi dan penelitian.”

Sedangkan dalam ayat 6 berbunyi “Tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.”

Berita Terkait
Selengkapnya