Bhabinkamtibmas Sambangi Pos Kamling: Dorong Warga Cegah Kriminalitas di Desa Binaan.
Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H. menyampaikan bahwa apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas, tindakan kriminal lainnya, atau adanya perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar.
"Namun tidak memiliki payung hukum resmi—yang dapat masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO)—agar segera melapor. “Silakan laporkan melalui Call Center (021) 110 yang melayani 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587,” tegasnya.
Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Bogor dapat tetap terjaga secara optimal.
(Yogi /Humas polres bogor)