LGI Sumsel Tegaskan Walikota Palembang Harus Perhatikan Pola Karier PNS sesuai Peraturan
Lebih lanjut terkait Peraturan ini, juga mengatur secara rinci berbagai jenis perpindahan karier:
* Perpindahan Horizontal: Perpindahan antar posisi jabatan yang setara dalam satu instansi atau antar-instansi. Hal ini bertujuan untuk memperkaya pengalaman kerja dan memperluas wawasan PNS di berbagai bidang.
* Perpindahan Vertikal: Perpindahan dari posisi jabatan yang lebih rendah ke posisi yang lebih tinggi, yang dilakukan melalui promosi. Promosi akan diberikan kepada PNS yang menunjukkan kinerja luar biasa dan memenuhi standar kompetensi untuk jabatan yang lebih tinggi.
* Perpindahan Diagonal: Perpindahan dari satu posisi jabatan ke posisi yang lebih tinggi namun tidak berada dalam satu jalur lini. Misalnya, perpindahan dari jabatan fungsional ke jabatan manajerial atau sebaliknya.
"Lantas kinerja luar biasa seperti apa yang pernah dilakukan sehingga mendapatkan promosi jabatan yang luarbiasa tersebut", tanyanya.
"Terhadap hal tersebut kami meminta Walikota Palembang sesegera mungkin lakukan evaluasi Pola Karier PNS sesuai prinsip, kepastian, profesionalisme, transparan,integritas, keadilan, nasional dan rasional," Tutupnya. (Red)