SK Menag Jadi Alat Bukti,100 Travel Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Ilustrasi.
Rabu, 13 Agu 2025  08:25

Berdasarkan SK Menag Nomor 130 Tahun 2024, kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi sebesar 20.000 jemaah dibagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus.

Padahal, seharusnya alokasi kuota tambahan mengikuti skema pembagian yang termaktub di dalam Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam UU tersebut disebutkan, 92% dialokasikan untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Berita Terkait
Selengkapnya