Hanya Gara-gara Sandal, Nyawa Santri di Lampung Melayang oleh Remaja Kembar

Polres Lampung Tengah mengungkap kasus pembunuhan santri pondok yang dilakukan oleh saudara kembar asal Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.
Minggu, 18 Mei 2025  07:58

Setelah korban meninggal, pelaku DI melucuti pakaian korban dan membuang jasadnya ke saluran irigasi. Pakaian korban ditinggalkan di tanggul.

Tiga hari kemudian, mayat korban ditemukan warga di wilayah Kecamatan Seputih Raman.

Kedua pelaku remaja kembar bunuh santri saat ini ditahan di Polres Lampung Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Mengingat usia pelaku masih di bawah umur, polisi akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan dinas terkait.

Berita Terkait
Selengkapnya