Digeruduk Warga Pampangan, Diduga PT Kelantan Sakti III Abaikan Hak Masyarakat.
“Surat izin dari PT sebelumnya sudah habis. Tapi PT Kelantan Sakti langsung kerja tanpa pemberitahuan, tanpa sosialisasi. Kepala desa pun tidak tahu-menahu,” ujarnya.
Masalah utama lainnya menyangkut plasma kebun sawit. Berdasarkan aturan, masyarakat berhak atas pembagian lahan plasma dengan skema 80:20. Namun, pihak perusahaan disebut menolak keberadaan plasma lama dan justru meminta lahan baru sebagai syarat.
“Mereka bilang kalau mau plasma, masyarakat harus kasih lahan baru. Tapi di sini sudah tidak ada lahan lagi, yang ada cuma sawah tempat warga cari makan. Masa harus dikorbankan lagi?” tutur Amindro.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kelantan Sakti III belum dapat dikonfirmasi terkait tuntutan masyarakat dan dugaan banjir yang diakibatkan pembukaan pintu air tersebut.
(Subhan)