Kasus Suap DJKA, Bupati Pati Sudewo Diperiksa Hari Ini

Bupati Pati Sudewo.
Rabu, 27 Agu 2025  09:44

Meski Sudewo telah mengembalikan sebagian uang yang diduga hasil korupsi, KPK menegaskan pengembalian uang tidak menggugurkan pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi.

"Pengembalian uang tidak menghapus pidananya. Proses hukum akan tetap berjalan," tegasnya.

Menurut Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu pihaknya masih menunggu penyelesaian penanganan proyek jalur kereta di wilayah lain seperti Jawa Barat dan Jakarta.

Sudewo diduga punya peran di hampir semua proyek jalur kereta di Pulau Jawa, tidak hanya di Solo.

Berita Terkait
Selengkapnya