Dekatkan Diri dengan Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Babakan Madang Sambangi Desa Sentul dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

 
Selasa, 05 Agu 2025  16:10

Dikesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H. menyampaikan, apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas, adanya tindakan kriminalitas, ataupun perekrutan tenaga kerja ilegal dengan modus menjanjikan gaji besar namun tanpa payung hukum yang jelas, maka hal tersebut masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

“Segera laporkan ke Call Center Polri di nomor (021) 110 yang beroperasi 24 jam atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa arahan Kapolres Bogor menekankan pentingnya penguatan hubungan emosional antara polisi dan masyarakat. 

“Langkah seperti ini diharapkan akan semakin mempererat hubungan yang positif dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya.

(Yogi /Humas polres bogor)

Berita Terkait
Selengkapnya