TikTokers Hasut Massa Jarah Rumah Puan-Sahroni Ditangkap Bareskrim

Dirtipid Siber Bareskrin melakukan konferensi pers soal kasus provokasi demonstrasi.
Kamis, 04 Sep 2025  00:15

Pelaku satu ini sudah ditetapkan untuk sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Dia dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dia juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP

Berita Terkait
Selengkapnya