Pengerusakan Sawit Warga Kampung D.30 Bengkalis, Reno dan Firdaus Dituding Otak Pelaku.

 
Sabtu, 19 Jul 2025  15:51

“Saat pengerusakan terjadi, saya menemui Siringoringo untuk mau memberhentikan kegiatan tersebut, namun menurutnya lahan tersebut sudah dibeli dari orang yang bernama Firdaus dan Reno yang mengeluarkan Surat Ulayat, yang diduga dijadikan dasar pengerusakan dan penyerobotan lahan saya dan warga lainnya,” terang Mariana  yang hampir 30 tahun hidup dari hasil menanam sawit.    

Sementara itu Riduan Sitinjak (62) yang telah mengelola lahan sejak tahun 2012 lalu, dengan luas sekitar 9,5 hektare  juga ikut di rusak termaksud kelapa sawit yang telah produktif. Dari 9,5 hektare kini hanya sekitar 5 hektare saja yang masih bisa dipanen tandan sawitnya untuk biaya hidup sehari-hari.

“Kami mengharapkan pemerintah dan pihak kepolisian untuk memperhatikan nasib kami. Tindakan para  orang-orang yang melakukan pengerusakan tersebut seperti kebal hukum. 

Jika ini terus dibiarkan bisa saja akan ada kontak fisik yang kemungkinan akan terjadi, apalagi saya dan masyarakat hanya bergantung hidup dari hasil kelapa sawit,” terang Riduan.  

Sama halnya dengan Sarudin Siregar (60). Ia menjelaskan orang tuanya almarhum Biston Siregar telah membuka lahan sawit sejak tahun 2002 lalu, dengan luas sekitar 15 hektare. 

Akibat pengerusakan tersebut, sebanyak 6 hektare kelapa sawit yang sudah produktif ikut di rubuhkan, tanpa adanya pemberitahuan, apalagi ganti rugi.   

Menangapi hal  tersebut, Perwakilan Dari DPP Lembaga Aliansi Indonesia, Rensis Kandaow, yang juga diketahui sebagai pengacara, sangat menyesalkan adanya tindakan pengerusakan lahan dan kelapa sawit sekitar 76 hektar milik puluhan warga yang diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab di Desa Bumbung, Kecamatan Bahtin Solapan, Provinsi Riau. Menurutnya itu perbuatan tercela dan patut untuk ditindak.

“Sebagai bangsa yang memiliki budaya kekeluargaan, harusnya ini bisa diselesaikan sebelum masuk ke ranah hukum. 

Pemerintah dan regulasinya memberikan peluang kepada masyarakatnya untuk para penggarap dapat menjadi milik penggarap atau diajukan sebagai hak milik? Hak –hak yang diberikan oleh negara atas tanah diantara Hak Milik. 

Berita Terkait
Selengkapnya