Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Kontrol Pos Kamling, Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga
Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H. mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang berpotensi mengganggu kamtibmas, tindakan kriminalitas, atau adanya praktik perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki payung hukum resmi.
“Hal tersebut termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dapat dilaporkan ke Call Center (021) 110 yang melayani 24 jam, atau ke nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587,” jelasnya.
Dengan adanya sinergi antara Polri dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan di wilayah Kabupaten Bogor tetap aman, nyaman, dan kondusif untuk seluruh warga.
(Yogi /Humas polres Bogor)