Polsek Rumpin Sambangi Kelompok Tani Tunas Muda Tarogong, Berikan Imbauan Kamtibmas dan Dukung Ketahanan Pangan
Tindakan kriminal, atau indikasi perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar tanpa payung hukum yang jelas. Praktik tersebut dapat masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Apabila warga menemukan adanya gangguan kamtibmas, kriminalitas, atau perekrutan tenaga kerja ilegal yang tidak resmi dan dapat mengarah pada TPPO, segera adukan melalui Call Center (021) 110 yang beroperasi 24 jam atau nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan sambang dan imbauan kamtibmas yang rutin diberikan, Polres Bogor berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan lingkungan dan berperan aktif dalam menciptakan situasi wilayah yang aman dan kondusif.
(Yogi /Humas polres Bogor)