Dugaan Penipuan CPNS di Kuak BPAN LAI Sragen, Divisi Penelitian: Kami Harap Pihak Hukum Bertindak Tegas dan Transparan
Awi menyampaikan kepada para peserta untuk percaya kemampuan diri. Dia mengingatkan agar jangan percaya dengan pihak yang menjanjikan kelulusan karena itu pasti bohong.
Dia mengatakan CAT BKN mengutamakan transparansi. Dimana hasil bisa dipantau live streaming pada youtube @officialCATBKN oleh siapapun. Sehingga hasil peserta tidak bisa dimanipulasi. “Untuk peserta yang tidak lulus passing grade jangan patah semangat, masih ada banyak kesempatan di tempat lain. Yang penting jangan mudah tergiur oknum calo yang mengaku-ngaku bisa merekrut untuk menjadi PNS,” tambahnya.
Ketua BPAN LAI Sragen Awi juga menerangkan nantinya para pelaku sesuai undang-undang hukum yang berlaku bisa terjerat di pasal 55 KUHP dan 56 KUHP karena telah ikut serta membantu (melakukan penipuan).
Sementara itu, Divisi Penelitian Tri Babe yang ikut mendampingi korban juga selaku kuasa korban mengaku telah usai menyerahkan alat bukti tambahan dan bukti surat kuasa dari korban di Polres Sragen beberapa waktu lalu.
"Benar kami telah berkoordinasi bersama APH dan kasus sudah ditangani kepolisian. Kasus penipuan CPNS didalangi beberapa pelaku, kami akan kawal sampai tuntas," ungkapnya.
Menurutnya, bukti kwitansi dan berkas lainnya sudah diserahkan kepihak penyidik. Kwitansi pun jelas memperlihat transaksi uang yang dari korban ditanda tangani pelaku untuk korban.
Tri Babe bersama tim juga mengaku sudah mendatangi pelaku untuk konfirmasi dan menanyakan. Bahkan ada kesepakatan hitam diatas putih pengembalian uang, akan tetapi dari tempo yang ditentukan pelaku telah mengingkari perjanjian.
"Dugaan penipuan yang dilakukan kelompok mereka itu terjadi sejak tahun 2018. Saat itu C, SJ dan S disebut menawarkan, membujuk, dan merayu para korban bila ingin menjadi seorang PNS. Data sementara, dalam kasus ini ada 2 pelaku dan 1 perantara," tandasnya.
Dia juga mengatakan, adanya unsur pidana dari hasil pemeriksaan dan dugaan penipuan rekrutmen PNS yang dilakukan oleh para pelaku, serta adanya dugaan unsur-unsur pidana yang terlibat. Kemudian juga bahwa pelaku meminta uang kepada para korban untuk proses penerimaan menjadi PNS dengan nominal yang berbeda-beda juga bertahap.