Ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran kode etik hingga pidana dalam salah satu perkara perdata di PN Kasongan
Dalam masalah tersebut, kata Syafei, ada temuan dugaan pelanggaran kode etik baik oleh oknum pengacara, mapun oknum panitera dan pegawai PN Kasongan. Selain itu ada dugaan pidana pemalsuan tanda tangan.
"Kalau kode etik laporannya ya ke KY (Komisi Yudisial), selain itu oknum pengacaranya selain ke KY akan kami laporkan juga ke asosiasinya. Kalau pidananya sudah pasti laporannya ke polisi dong," jelas Syafei.
Untuk indikasi pidananya, Syafei mengatakan ada empat termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan itu.
"Tiga yang lain nanti saja kalau kami sudah buat laporannya," ujarnya sambil tersenyum.
Untuk pelaporan dugaan pidananya, dia mengatakan semua akan dilaporkan ke Polda Kalteng.
"Kami kan juga evaluasi kegagalan aksi unjuk rasa kemarin. Untuk tindak lanjut pelaporan pidana, sepertinya kami lebih yakin dan mantap ke Polda saja semua," tegas Syafei.
Mengenai waktunya Syafei memgatakan sedang diatur jadwalnya.
"Yang pasti saya akan kembali ke Palangka Raya dalam waktu beberapa hari ini untuk mengasistensi pelaporannya. Karena begitu membuat laporan pidana kami tidak mau malu, harus sudah disertai minimal dua alat bukti yang cukup. Ada satu perkara yang alat bukti kami bukan hanya dua, tapi enam," pungkasnya.