Dilaporkan Karena di Duga Tilep Dana APBDesa, Seorang Perangkat Desa di Muruh Klaten Mulai Ditahan Usai Penetapan Tersangka
Hal itu juga diketahui rekan-rekan perangkat yang ada, dimana sejak S pamit ke Kejaksaan, hingga Jumat siang kemarin perangkat berinisial S belum ngantor lagi. Permintaan informasi ke Kejari juga untuk mengambil langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku jika S dipastikan ditahan.
“Saya cuma kaget, soalnya baru tadi pagi sempat tanya ke teman perangkat desa lainnya di mana Pak Kadus. Ada yang menjawab rumahnya sepi,” ujarnya.
Kades Suparji juga menambahkan, sebelum S ditahan soal kasus korupsi itu, S masih aktif sebagai perangkat Desa Muruh, Gantiwarno, Klaten. Pada Kamis pagi, S masih ngantor dan mengajukan izin untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejari Klaten.
“Kamis masih ngantor. Dia minta izin mau ke Kejaksaan. Saya sampaikan, silakan dan tetap semangat saja,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, jejak rekam yang diketahui, bahwa perangkat S merupakan seorang kepala dusun (kadus), namun sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kaur Perencanaan serta pernah menjadi Plt Sekretaris Desa (Sekdes) Muruh. Namun pada tahun 2020 lalu, S dikembalikan lagi ke jabatannya sebagai kadus.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Gantiwarno, Klaten, Sri Yuwana Haris Yulianta, juga menyampaikan bahwa hingga harj Jumat siang belum mendapatkan informasi resmi dari Kejari terkait penahanan perangkat Desa Muruh yang diduga korupsi.
“Jadi saya belum bisa memberikan tanggapan terkait hal itu,” kata Haris.
Jika S benar menjadi tersangka kasus korupsi APB Desa, Haris berharap kasus itu menjadi yang pertama dan terakhir. Dia menjelaskan kasus tersebut menjadi pembelajaran agar dalam setiap tindakannya, aparatur desa senantiasa mengacu pada aturan.
“Kami sudah senantiasa mewanti-wanti kepada partner kami, satu hal apa yang diamanahkan harus dipertanggungjawabkan secara aturan dan tentunya kepada Tuhan. Aturan menjadi satu-satunya yang harus diacu,” katanya.