Diduga Terima Suap 2,5 M, YL Oknum Komisioner KPU OKU Timur Terancam Dipecat Dan Dipidana
Salah seorang Komisioner Anggota KPU Sum-Sel Amrah Muslimin mengatakan, “Tentunya ini permasalahan serius yang harus ditindak lanjuti. Jelas tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, siapa yang salah harus di hukum, akan tetapi kita tetap harus mengedepankan azas Praduga tak bersalah dan proses hukum yang ada. "
Di akhir penjelasan dugaan suap dan pelanggaran Kode Etik kepada komisioner KPU Sum-Sel, Kanda Budi Aliansi menyerahkan Bukti Rekaman untuk menjadi acuan KPU Sum-Sel yang untuk dijadikan alat bukti untuk mengungkap dugaan suap dan pelanggaran Kode Etik oknum Komisioner KPU OKU Timur
Di sisi lain Aliansi Indonesia OKU Timur sangat menyayangkan, di dalam berita acara yang sudah diambil keterangan Kelima Komisioner KPU OKU Timur oleh Komisioner KPU Provinsi Sum-Sel membatah bahwa apa yang disangkan oleh Tim Investigasi Aliansi Indonesia itu semua tidak benar, sementara dari pengakuan YL sendiri kepada Tim Investigator Aliansi Indonesia dan Tim Media tergabung di dalamnya bahwa dugaan suap Rp.2,5 Miliar memang benar adanya.
Namun jawab YL, “Itu sudah selesai tidak ada lagi masalah, kalau dibongkar kembali akan banyak pihak terlibat didalamnya.”
Sementara Syamsudin Djoesman selaku Ketua Aliansi Indonesia Provinsi Sumatera Selatan meminta kepada Semua pihak dalam hal ini Bawaslu, KPU, KPU Sum-Sel dan DKPP RI, serta Kejaksaan Agung RI dan KPK RI untuk mengawal permasalahan ini agar dapat mengungkap tabir kepalsuan Oknum Kosioner KPU OKU Timur, dan pihak terlibat yang disebut-sebut oleh YL, agar perkara ini menjadi terang benderang sehingga marwah KPU dapat terjaga.
“Urusan YL mengakui atau tidak itu terserah, yang pasti kami percayakan kepada Penagak Hukum untuk mengungkapnya, apa lagi perkara ini sudah sampai di Kejaksaan Agung RI dan KPK, jika ada oknum yang ikut menikmati uang Rp. 2,5 Miliar selain YL, nanti pasti akan terungkap sendiri dan akan menyesal dikemudian hari,” ujar Syamsudin.

Sementara itu Dra. Kelly Mariana selalu Ketua Komisioner KPU Provinsi Sumatera Selatan menegaskan tidak ada bahasa melindungi atau main mata.
“Jika memang benar ada oknum komisioner KPU baik Kabupaten mau Provinsi wilayah Sumatera Selatan, yang melanggar kode etik atau melanggar hukum pidana harus diproses hukum dan diberi saksi tegas pecat, itu hadiah terbaik untuk oknum yang tidak amanah," pungkasnya dengan tegas.
(M. Ardiansyah/Benni As)