Diduga SPBU Durian Rampak Menerima atau Melayani Pengisian BBM,Dengan Tangki mobil yang sudah dimodifikasi.

SPBU di kota lubuk linggau Sumsel.
Jumat, 05 Mei 2023  07:17

Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.(Andika Saputra)

Berita Terkait
Selengkapnya