Diduga Oknum Kepala Desa Sidomulyo Rahmat Tabrak aturan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Pertambangan Mineral dan Batubara.

 
Selasa, 12 Sep 2023  07:12

Dia mengatakan, galian tersebut merupakan galian kolam yang telah disepakati bersama warga dan tanahnya merupakan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin.

“Tanah galian itu dibagi secara gratis di setiap desa yang ada di Kabupaten Banyuasin, terkhusus bagi yang terdekat dengan lokasi,” kata Rahmat saat diwawancarai awak media tersebut

Rahmat menjelaskan, tanah dari galian tersebut diperuntukkan bagi desa yang membutuhkan untuk membangun jalan, menambal jalan berlobang dan lain sebagainya.

“Ini merupakan program dari Bapak Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin. Bagi desa yang membutuhkan tanah, kita persilahkan untuk mengajukan proposal ke Dinas PU,” terang dia.

Hanya saja, lanjut Rahmat, bagi desa yang membutuhkan tanah harus menanggung biaya akomodasi.

“Pemkab hanya menyediakan tanah dan alat berat. Untuk semua biaya, ditanggung pemerintah desa. Sudah berjalan sekitar 2 bulan, sekitar 400 sampai 500 mobil dump truk tanah yang keluar,” jelasnya.

Mendapatkan temuan ini Lembaga Aliansi indonesia beserta awak Media akan berkoordinasi dengan dinas lingkungan hidup juga dinas pertambangan banyuasin

Saat di minta tanggapan terkait hal tersebut, Ketua DPD Aliansi indonesia wilayah Sumsel, Syamsudin Djoesman. Selasa (12/9/2023)Mengatakan segala bentuk aktifitas pertambangan galian C diikuti dengan perijinan yang persyaratan, prosedur dan tahapan diatur secara khusus dalam UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Berdasarkan UU di atas, pemberian perijinan di bidang pertambangan mineral dan batubara menjadi kewenangan pemerintah pusat. Wewenang pemerintah daerah hanya mengalokasikan ruang untuk kawasan pertambangan dan menerbitkan rekomendasi tata ruang serta penerbitan dokumen lingkungan hidup,” jelasnya.

Berita Terkait
Selengkapnya