Diduga Merusak Sertifikat, Perangkat Desa di Katelan Tangen Sragen Dilaporkan Polisi. Ternyata Malah Ada Transaksi Jual Beli

 
Kamis, 03 Mar 2022  16:34

“Proses jual-beli belum bisa clear. Padahal semua ahli waris sudah ikhlas, tandatangan komplet, tinggal menyerahkan sertifikat dan bayaran. Tapi gara-gara sertifikat disobek Pak Bayan itu akhirnya sampai sekarang masih menggantung,” paparnya.

Ia menceritakan bahwa dirinya adalah anak nomor tiga dari sembilan bersaudara. Nanok adalah anak dari kakaknya, Suharni yang merupakan anak nomor dua dari Mbah Setu.

Sertifikat itu disobek di hadapan 5 saudaranya sekaligus ahli waris. Yakni dirinya, Joko, Suharni, Sutiyem dan Sukinem.

Saat mengetahui sertifikat disobek, ia dan beberapa saudaranya sempat marah.

Suwarno juga menegaskan secara status, posisi tanah itu tidak ada masalah dan 9 anak ahli waris Mbah Setu sudah menyetujui untuk dijual.

Hal itu diperkuat dengan surat pernyataan yang dibuat pada tanggal 10 November 2021.

Dalam surat pernyataan itu, intinya 9 anak ahli waris almarhum Suto di antaranya Suharni, Sukimin, Sukiyem, Suwarno, Sukinem, Sutiyem, Sami, Sukardi, Sukarmin sudah menyetujui tanah warisan itu dijual Rp 275 juta dan selanjutnya hasilnya akan dibagi rata.

Pernyataan itu dibuat dengan dilampiri fotokopi KTP dan tandatangan kesembilan ahli waris dengan saksi Sukri, Suraji dan mengetahui Ketua RT 5, Widodo.

“Semua anak sudah tandatangan semua bermaterai dan pakai KTP. Nah awalnya sertifikat ada di saya, habis itu dibawa saudara saya Sami, terus kakak saya Suharni, terus diminta Pak Bayan itu. Dulu dia pernah bilang mau beli tapi kita minta Rp 80 juta hanya nawar Rp 60 juta. Yang kami sayangkan, kenapa dia berani nyobek sertifikat padahal bukan ahli waris, dia cuma cucu. Sekarang sobekan sertifikat itu yang satu di saya, satunya di Pak Bayan itu,” urainya.

Berita Terkait
Selengkapnya