Diduga Korupsi Rp 3 Miliar, 2 Oknum Polisi di Blora Terancam 5 Tahun Penjara. Pelaku Bakal Segera di Adili
Dengan dasar putusan inkrah dari pengadilan tersebut, kata dia, maka proses pemeriksaan internal oleh Propam Polri akan dilaksanakan.
"Apabila terbukti bersalah, keduanya (EFJ dan EM) dapat dijerat dengan pasal pelanggaran disiplin dan kode etik sehingga bisa disidangkan melalui proses sidang kode etik maupun sidang disiplin," ujar dia.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan dugaan pelanggaran oleh anggota Polri untuk segera melaporkan.
Masyarakat diminta melapor dengan dilengkapi data pendukung ke seksi propam polres terdekat atau langsung ke Bidpropam Polda Jateng baik melalui aplikasi, WhatsApp, laporan tertulis maupun hadir secara langsung.
"Polda Jateng berkomitmen untuk terus membentuk postur anggota Polri yang baik sehingga mampu menjadi pelindung dan pengayom masyarakat yang baik sesuai tuntunan undang-undang dan harapan masyarakat," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, sepasang suami istri, yakni EFJ dan EM yang berprofesi sebagai polisi di Polres Blora, Jawa Tengah, nekat menyelewengkan uang negara sebesar Rp 3 miliar untuk investasi online.
Kasus tersebut terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah.
Dalam pemeriksaan tersebut, seharusnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora pada tahun 2021 sebanyak Rp 17 miliar, tetapi yang disetorkan sekitar Rp 14 miliar, sehingga ada kekurangan sekitar Rp 3 miliar. (Kmp/Lai)