Diduga Dana Desa 2023 digunakan oleh oknum Pemdes Sri Mulyo, Fisik Dana Desa Tahap 1 belum terealisasi,

Korupsi musuh kita bersama.
Rabu, 16 Agu 2023  14:05

Perilaku itu jelas jelas tindakan korupsi, Inspektorat jangan tutup mata, lakukan tindakan untuk segera melaporkan oknum Kepala Desa tersebut ke pihak penegak hukum," Tegasnya.

Atas perbuatannya, diduga oknum Kepala Desa melanggar  pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut ia menyatakan, terkait hasil investigasi di Desa Sri Mulyo sampai saat ini SPJ laporan pertanggungjawaban hingga saat ini belum ada, dan tindak lanjut dari Inspektorat juga tidak ada, seakan akan mendiamkan persoalan ini , tentunya hal ini menjadi pertanyaan publik tentang kinerja Inspektorat.

DPD Aliansi Indonesia meminta Bupati Banyuasin untuk segera memerintahkan pihak Inspektorat serta Kejari Banyuasin agar segera menindak tegas persoalan ini, serta meminta pertanggungjawaban oknum Kades dengan penggunaan anggaran dan juga adanya dugaan beberapa pekerjaan fisik yang fiktif.  Tahun 2022_2023. tungkasnya. ( Tri sutrisno)

Berita Terkait
Selengkapnya