Diduga Berpihak, Pelaku Anirat Dijamin "Wakasat - BAP Ulang"
"Usai menjalani tindakan medis di RSP, korban EF melaporkan yang dialaminya ke SPKT Polrestabes Palembang. Selain itu, korban EF mengajukan permohonan Visum Et Revertum di RSP usai menjalani pemeriksaan medis pengobatan dan perawatan melalui rujukan unit Reskrim Polrestabes Palembang yang tertuang dalam Surat Rujukan Nomor : R/730/VER/XI/2024/Reskrim (23/11/2024)", terang EF.
Korban EF mengaku, "sebelumnya kami dengan Terlapor SH tidak pernah memiliki masalah apapun", ungkapnya. Dengan kejadian ini, korban EF berharap, "Pihak penyidik dapat segera memproses laporan kami sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi kepastian hukum", harapnya.
Sangat disayangkan, hingga berita ini dipublikasikan, baik Kanit Pidum, Wakasat Reskrim, Kasat Reskrim, Wakapolrestabes bahkan Kapolrestabes Palembang belum merespon konfirmasi media ini.(tim)