Diduga Lahan Diserobot, Ahli Waris Kapten Dungcik Tempuh Jalur Hukum

Lokasi tanah yang diduga diserobot
Sabtu, 02 Sep 2023  10:00

“Ya, fisik tanah tersebut akan kami kuasai, karena kami merasa selaku ahli waris dari Kapt. Dungcik adalah pemilik tanah yang sah dan kami juga akan segera menempuh jalur hukum untuk mempertahankan apa yang menjadi hak kami,” ujarnya.

Sementara itu, Kades Padang Bindu saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu terkait permasalahan sengketa tanah tersebut mengungkapkan bahwa dirinya selaku kades melihat surat kuasa dari anak-anak Abdul Hamid yang di bawa oleh saudara Nadi, untuk menjual secara bersama-sama.

Ditempat terpisah, Nadi selaku pembeli tanah dari anak-anak Abdul Hamid mengatakan bahwa, dirinya memang telah membeli tanah tersebut dan uangnya juga sudah di bagi-bagikan kepada anak Abdul Hamid.

Sedangkan menurut Camat Benakat, Hasbullah Yusuf SH., MM menjelaskan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat panggilan mediasi No.140/115/BN/2023 tanggal 21 Juli 2023 kepada pihak anak Abdul Hamid untuk di lakukan mediasi dengan pihak waris Kapt. Dungcik di kantor Camat Benakat, namun pihak keluarga Abdul Hamid dan pembeli saudara Nadi tidak hadir dalam rapat mediasi tersebut.

“jadi permasalahan ini dinilai belum ada titik terang antara kedua pihak.” jelasnya

Hadi selaku pihak pendamping keluarga Almarhum Kapt. Dungcik mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan dari saksi dan ahli waris, tanah tersebut sudah lakukan pemasangan patok besi sebagai batas-batas dan papan merk di larang melakukan aktivitas di lokasi kebun tanpa se- izin ahli waris Kapt Dungcik.

“atas kasus ini kami akan tempuh secara hukum siapa saja yang terlibat atas penjualan tanah almarhum Kapt. Dungcik, kami menduga kuat bahwa tanah tersebut telah terjadi pembayaran kompensasi oleh pihak perusahaan yang ada di Muara Enim. (Tim)

Berita Terkait
Selengkapnya