Respons Kejagung setelah Sandra Dewi cabut gugatan penyitaan aset

Sandra Dewi.
Selasa, 28 Okt 2025  19:06

Diketahui, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatannya terhadap penyitaan sejumlah aset yang terkait dengan kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Pencabutan ini diajukan secara resmi melalui kuasa hukumnya pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

"Para Pemohon memberikan kuasa surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto dilansir dari Antara.

Berita Terkait
Selengkapnya