Gegara Ditolak Minta "Itu", Suami Habisi Istri di Bandar Lampung
“Pelaku sempat menangis di makam korban dan memberikan keterangan palsu, menyebut istrinya meninggal karena sakit. Bahkan ia mengeklaim rumah tangga mereka harmonis,” ujar Alfret.
Namun, hasil interogasi dan keterangan keluarga korban mengungkap hal berbeda. Diketahui pasangan ini telah pisah rumah selama 3 bulan terakhir karena pelaku kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua unit sepeda motor milik korban dan pelaku, pakaian korban, dan dua unit telepon genggam.
Pelaku pembunuhan istri itu kini ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.