Tak Terima Kliennya Jadi Korban Opini Dugaan Penipuan Bintara Polri, Advokat Law Firm Smart Segera Lapor Balik

Team law firm Smart
Kamis, 24 Jul 2025  21:14

“Tanpa sepengetahuan saudara F, dimana saudara L dan A ini memberitahukan kepada M untuk membantu agar supaya tidak di PTDH, ternyata dicerita akhir baru diketahui setelah L dan A sudah ada putusan Komisi Kode Etik Polri (KEPP) dan kode etik sudah di PTDH kan hanya pelaksanaannya saja yang belum. F juga merasa infomasi terputus katakanlah dibohongi mengatakan hasil putusan kode etik sudah diberhentikan, tetapi diceritakan belum. Setelah masalah ini mencuat M ini memblokir komunikasi dengan ibu F jadi ibu F tidak bisa lagi menghubungi saudara M dan D sehingga komunikasi sudah tidak terjalin lagi, barulah ibu F ini membuat laporan di Polda Metro Jaya,”ungkap Amrullah. 

Sementara itu dari sesi tanya jawab dengan wartawan Dedek Muntha menjelaskan, bahwa untuk pentransferan uang terdata dikami banyak rata-rata hampir mencukupi total yang sudah ditransfer L dan A ke F, kurang lebih Rp.1,3 miliar mungkin lebih dari 10 kali transfer. Posisi ibu F ini sebelumnya dijanjikan oleh saudara M bahwa dia ada kuota 10 orang, yang kedua saudara M ini menjanjikan melihat dari status dari ibu F ini bahwa anaknya ikut Akpol dan bisa dibantu. Ending terakhirnya tidak lulus, nah saudara L dan A ini melihat anaknya F ikut seleksi dia datang dan minta tolong kepada saudara F. Dari ibu F mengatakan tidak bisa karena bukan kuasa saya tetapi saudara L dan A minta tolong maka dihubungilah saudara M dengan video call, dari video call itulah hubungan mereka berlanjut dan ketemu ending untuk urusan deal-dealan harga balik lagi ke saudara L dan A dan saudara F ini hanya menyaksikan. Dan juga Perlu diingat ada itikad baik dari saudara F sudah ada pengembalian dana sebesar Rp.250 juta untuk saudara L dan A. 

“Terkait masalah LP sudah ada, ibu F sudah mengikuti proses hukum yang berlaku tapi jangan sampai digiring opini bahwa saudara F ini makelar kasus, sebelum adanya laporan ini kami sudah komunikasi dengan Penasehat Hukum (PH) pihak L dan A bahwa kalau saudara M mengembalikan yah berarti uang tetap akan dikembalikan kepada saudara L dan A, namun sangat disayangkan dalam kronologis ini seolah-olah diplintir padahal komunikasi secara langsung antara saudara L dan A kepada saudara M.  Dari status ibu F saudara M mengatakan, bahwa anak ibu mau masuk Akpol jangan coba-coba modal otak dan fisik saja kalau ibu F mau saya yang bisa uruskan karena saya kenal dekat dengan orang istana dari situlah M ini meyakinkan ibu F untuk menyetor biaya-biaya tersebut, diberikan secara bertahap kerugian ibu F Rp.500 juta dan yang 6 orang yang tidak lulus calon bintara Polri juga mengalami kerugian,”pungkasnya. (Team)

Berita Terkait
Selengkapnya