Catat..!! Dari Bupati Hingga Seluruh Kepala Desa di Kabupaten Sragen Mulai Tahun 2024 Harus Melaporkan Kekayaan ke LHKPN
Langkah lainnya pada tahun 2023 ini pihak Inspektorat juga mengadakan sosialisasi dan fasilitasi para kades untuk teknis pengisian LHKPN dalam aplikasi milik KPK. Selanjutnya untuk peran para kepala desa juga ada sumbangsih atas MCP ke depan. Ditargetkan pula untuk Desa harus bisa mencapai penilaian diangka 100%, meliputi soal regulasi, sistem keuangan, laporan konsolidasi APBDes, publikasi, transparansi, database aset desa, hingga pengawasan desa.
"Ada aplikasi khusus untuk penyampaian LKHPN para kades. Lalu pada wajib lapor LHKPN bagi para kades ini sifatnya masih himbauan dari KPK. Kalau tidak patuh 100% nanti berpengaruh ke capaian MCP. Padahal MCP Sragen pada 2023 ini sudah urutan kedua nasional,” tandasnya.
Masih menurutnya, Badrus juga optimis bahwa MCP Sragen mulai tahun depan tidak akan terjun bebas. Hal itupun berdasarkan data dari tahun lalu dimana MCP Sragen masih berada diposisi ketiga, kemudian berkembang hingga tahun ini naik menduduki di posisi kedua secara nasional.
“Soal pengawasan bisa dilakukan melalui audit dana desa. Kami mengedepankan konsultasi untuk early warning system. APIP berperan dalam tindakan preventif, konsultatif, dan trusted [dipercaya],” tambahnya. (*)