Gegara chat mesra, satpam di Tuban bacok perangkat desa hingga tewas
Pelaku pembunuhan perangkat Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Tuban saat dimintai keterangan oleh penyidik.
Rabu, 05 Nov 2025 16:19
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan diduga kuat karena persoalan asmara yang sudah berlangsung sejak tahun 2024.
“Korban yang merupakan perangkat desa diketahui menjalin komunikasi asmara dengan istri pelaku. Pelaku bekerja sebagai satpam di pabrik semen. Saat ini, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkap Rudi.
Berita Terkait
Terkini
Jumat, 05 Jun 2026 12:26
Jumat, 05 Jun 2026 07:28
Jumat, 05 Jun 2026 07:19
Kamis, 04 Jun 2026 20:30
Kamis, 04 Jun 2026 16:58