Inspektorat Kabupaten Banyuasin, diduga sumber wabah korupsi Dana Desa
Lebih lanjut Imam Santoso meminta Inspektorat Banyuasin, bahwasannya Audit desa harus dilakukan secara objektif dan independen untuk memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa. Jika ada indikasi penyimpangan, aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan untuk menindak seluruh pelaku, guna memulihkan kerugian negara.
Selanjutnya dengan tegas, pihaknya juga berharap, sebagaimana pernah dilaporkan oleh beberapa LSM maupun berita yang di muat oleh media, terkait seluruh dugaan tentang adanya indikasi Korupsi penggunaan dana desa (DD) Kabupaten Banyuasin, kepada penegak hukum Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk segera mengusut dengan serius sampai tuntas ada penetapan Kepala desa sebagai tersangka, sehingga bisa menjadi contoh bagi yang lainnya dan tidak berbuat lagi tahun berikutnya. tandasnya (Tri Sutrisno)