DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Dana Cadangan Pilkada 2029 dalam Rapat Paripurna ke-15
Rincian Anggaran Dana Cadangan
Melalui Raperda yang diajukan, Pemerintah Daerah mengusulkan alokasi dana cadangan sebesar Rp. 120 miliar, yang akan disisihkan secara bertahap selama tiga tahun:
1. Tahun Anggaran 2026 : Rp. 40 miliar
2. Tahun Anggaran 2027 : Rp. 40 miliar
3. Tahun Anggaran 2028 : Rp. 40 miliar
Penempatan dana ini dapat dilakukan sekaligus atau bertahap, sesuai dengan kemampuan fiskal daerah. Apabila nantinya terdapat kekurangan anggaran, maka akan ditutupi melalui APBD tahun pelaksanaan atau sumber pembiayaan lain yang sah dan legal.
Perlu Penyempurnaan dan Pembahasan Lanjutan
Nota pengantar yang telah disampaikan merupakan langkah awal dari proses legislasi yang akan dibahas bersama DPRD. Masukan dari seluruh fraksi serta stakeholders terkait akan menjadi bagian penting dalam menyempurnakan Raperda ini.
Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, berharap agar pembahasan Raperda dapat dilakukan secara cermat dan tuntas, sehingga pelaksanaan Pilkada 2029 dapat berjalan lancar, efisien, dan tidak mengganggu stabilitas anggaran pembangunan daerah.
Raperda Dana Cadangan Pilkada ini menjadi komitmen nyata Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memperkuat pilar demokrasi serta menyiapkan proses pemilihan umum yang jujur, adil, dan partisipatif di Kabupaten Sukabumi.