Mantan Menag Gus Yaqut Tiba di KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2024 Tanpa Didampingi Pengacara
Menurut Asep, pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 orang pada 2024 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus hanya sebesar 8% dan haji reguler 92%.
Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut dibagi rata, masing-masing 50% untuk haji khusus dan haji reguler.
"Keterangan dari Pak Yaqut penting untuk menjelaskan apakah ada diskresi atau dasar hukum tertentu dalam pembagian kuota tambahan tersebut," lanjut Asep.
KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus ini dan membutuhkan klarifikasi langsung dari Gus Yaqut untuk mengetahui proses, dasar hukum, dan kemungkinan pelanggaran dalam alokasi kuota haji tambahan.
"Kalau memang ada dasar perintah atau diskresi menteri, kami perlu tahu. Ini jadi kesempatan Pak Yaqut untuk menjelaskan agar tidak ada simpang siur," pungkasnya.