Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H Iskandar SE secara resmi menyampaikan pengunduran diri dan berhenti sebagai bupati OKI periode 2019 -2024.
Sesuai dengan agenda yang sedang berlangsung saat ini di DPRD OKI, sambungnya, bahwa tanggal 12 mei 2023 akan dilaksanakan rapat Paripurna dengan Agenda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2023. selanjutnya surat pengunduran diri tersebut akan dibahas oleh badan musyawarah (Banmus) DPRD OKI dan dijadwalkan paripurna.
“Yo lah memang agenda terakhir bulan ini di 12 mei…paripurna masalah raperda…setelah itu banmus menyusun jadwal untuk tanggal 13 Mei 2023 sampai dengan Bulan Juni.” Tulis Hilwen via WhatsApp.
Jika saja nantinya permohonan tersebut disetujui, maka sesuai dengan ketentuan yang ada, Wakil Bupati OKI HM Dja’far Shodiq akan dilantik sebagai Bupati OKI hingga akhir masa jabatan pada 14 Januari 2024, hanya saja masa jabatan akan dipercepat hingga 31 Desember 2023.
Hal ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri. Dalam Surat Nomor 100.2.1.3/1775/OTDA, tanggal 27 Maret 2023.(den)