BNN ringkus 2 Pengedar Sabu dikontrakan wilayah kecamatan Priuk Kota Tangerang , 12 Kg Sabu Berhasil Diamankan
Kamis, 07 Sep 2023 23:15
"Akan tetapi bisa juga ada keterlibatan jaringan narkotika dari luar negeri, maka dari itu kami sedang kembangkan," terangnya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Juncto pasal 122 Junto pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika.
Menurutnya, modus yang dilakukan para pelalu dalam menjalankan aksinya mengedarkan narkoba dengan maping di jalanan dengan para pelanggan.
"Jika barang bukti ini dirupiahkan, uang yang dihasilkan dalam pusaran penjualan narkotika itu mencapai Rp 12 miliar," ucapnya
"Para tersangka pun terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun," jelas Brigjen Rohmad Nursaid. (AL)
Berita Terkait
Terkini
Rabu, 13 Mei 2026 00:12
Rabu, 13 Mei 2026 00:10
Rabu, 13 Mei 2026 00:07
Rabu, 13 Mei 2026 00:04
Rabu, 13 Mei 2026 00:02