Mekanisme Pelayanan Tugas, Kapolda Jateng Rotasi Sejumlah Pejabat Baru. Salah Satunya Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama di Ganti AKBP Jamal Alam

 
Jumat, 21 Jul 2023  13:38

Dalam Kepolisian juga adanya istilah Promosi yaitu memindahkan anggota Polri ke jabatan atau pangkat yang lebih tinggi dikarenakan prestasi. Sehingga status, kewajiban, hak, dan tugasnya menjadi semakin besar pula.

Berdasarkan Pasal 17 Perkap Nomor 16 tahun 2012, Promosi jabatan bagi Polri diberikan pada jabatan struktural dan fungsional di lingkungan Polri. Polri dapat dipromosikan apabila memenuhui persyaratan jabatan dengan memeperhatikan kebutuhan organisasi. 

Berikutnya adanya istilah Mutasi atau Tour of Duty atau Tour of Area yaitu dipindahtugaskan berbeda fungsi atau berbeda area atau wilayah. Namun, perpindahan tersebut masih dengan jabatan atau pangkat yang sama. Mutasi memiliki tujuan untuk penyegaran petugas atau anggota Polri pada jabatan/pangkat atau tempat yang baru.

Pasal 5 Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2012 menjelaskan, mutasi terdiri atas dua jenis. Yakni untuk kepentingan organisasi dan permohonan anggota, terdiri:

1. Mutasi Berdasarkan Kepentingan Organisasi

Dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan organisasi Polri, pembinaan karier, pemberian pengalaman dan wawasan, serta peningkatan kemampuan anggota yang bersangkutan.

2. Mutasi Berdasarkan Permohonan Anggota

Dilaksanakan atas permohonan anggota dengan tetap mengutamakan kepentingan organisasi.

Selain itu, mutasi Polri juga memiliki sifat yang berbeda-beda. Lalu menurut Peraturan Kapolri No 16 Tahun 2012, berikut 3 sifat mutasi Polri antara lain:

Berita Terkait
Selengkapnya