Begini Penjelasan Taspen Soal Pensiunan PNS Janda atau Duda Tidak Lagi Terima Hak Pensiun Bulanan
Sabtu, 06 Jul 2024 21:38
Golongan IV D: Rp1.340.300 - Rp2.201.300
Golongan IV E: Rp1.397.000 - Rp2.294.400
Sementara itu, dilansir dari laman Instargam @taspen pada 3 Juli 2024 Taspen menegaskan bawa pemberian hak pensiun kepada pensiunan PNS janda atau duda dihentikan apabila:
1. Menikah kembali
Jika pensiunan tersebut menikah kembali, maka hak pensiunnya akan dihentikan.
2. Wafat
Apabila pensiunan PNS janda atau duda wafat, maka hak pensiun juga akan dihentikan.(Er)
Berita Terkait
6
Terkini
Senin, 02 Jun 2025 22:52
Senin, 02 Jun 2025 20:46
Senin, 02 Jun 2025 17:17
Senin, 02 Jun 2025 17:16