Begini Penjelasan Taspen Soal Pensiunan PNS Janda atau Duda Tidak Lagi Terima Hak Pensiun Bulanan

 
Sabtu, 06 Jul 2024  21:38

Golongan IV D: Rp1.340.300 - Rp2.201.300

Golongan IV E: Rp1.397.000 - Rp2.294.400

Sementara itu, dilansir dari laman Instargam @taspen pada 3 Juli 2024 Taspen menegaskan bawa pemberian hak pensiun kepada pensiunan PNS janda atau duda dihentikan apabila:

1. Menikah kembali

Jika pensiunan tersebut menikah kembali, maka hak pensiunnya akan dihentikan.

2. Wafat

Apabila pensiunan PNS janda atau duda wafat, maka hak pensiun juga akan dihentikan.(Er)

Berita Terkait