Begini Jawaban Dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Bandung Untuk Dugaan Korban Garong Milenial PT. Bratatex
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
Korban Garong Milenial juga berpendapat bahwa menghitung kerugian Negara tidak semuanya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan karena dalam Undang Undang Republik Indonesia No 28 tahun 2007 Pasal 39 huruf i berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja: tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Dimana pasal diatas merupakan wilayah pekerjaan Dirjen Pajak. Khusus untuk point 2 dari surat jawaban Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Bandung itu , korban mengucapkan SELAMAT Kepada PT. Bratatex karena telah sukses memanfaatkan egosektoral di Pemerintahan Republik Indonesia terlihat dari pingpong wewenang menghitung kerugian negara.
(Dilaporkan langsung oleh Bonivasius Sukasno)