Bawaslu Banyuasin diminta tegas, usut dugaan Politisasi Distribusi Bantuan Alat memasak berbasis listrik (AML) di desa sako kecamatan Rambutan
Lanjutnya ia mengatakan, jika bantuan pemerintah daerah maupun pusat untuk masyarakat dalam bentuk barang maupun uang disalahgunakan atau disusupi untuk kepentingan pemenangan pencalegan, maka yang bersangkutan terancam pidana jika terbukti maka dicoret sebagai Caleg.
Bantuan pemerintah untuk masyarakat di Kabupaten Banyuasin, salah satunya di Desa Sako Kecamatan Rambutan terkait Pembagian Alat memasak berbasis listrik (AML) jika bantuan perlindungan tersebut dimanfaatkan peserta Pemilu melalui oknum Kepala Desa maupun Pendamping untuk pemenangan pencalegan, maka yang bersangkutan dijerat Pasal 280 Ayat 1 tentang Materi Larangan Kampanye.

Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan pada Pasal 1 menyebut setiap tim, pelaksana, peserta kampanye dilarang menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya karena masuk kategori politik uang.
“Kepada seluruh peserta pemilu 2024 khususnya di Kabupaten Banyuasin, baik itu partai politik, DPRD, DPD maupun Capres Cawapres kami ingatkan soal ketidak bolehan memanfaatkan program-program pemerintah apapun bentuknya untuk kepentingan politik praktis,” ujar Syamsudin
Selain pelanggaran oknum Kepala Desa Sako, yang mengajak warga memilih Caleg Demokrat Atas nama Suryani merupakan bentuk pelanggaran pidana," terangnya
Bawaslu Banyuasin seharusnya memberikan sosialisasi kembali kepada seluruh peserta Pemilu melalui Partai Politik masing-masing mengenai hal tersebut, karena jika terbukti akan berujung pidana dan harus segera ditangani Sentra Gakumdu." tandasnya (Tri Sutrisno)