Babak Baru Kasus Penyimpangan PTSL Desa Trombol Mondokan, Polres Sragen Tahan Tersangka dan Berkas di Limpahkan ke Kejari
Sebelumnya kabar kasus itu sempat vakum dipublik, saat ini penyidik di Polres kemudian melanjutkan kembali penanganan kasus itu.
Progres sebelumnya, penyidik Polres Sragen telah menangani kasus itu serta mengirimkan SPDP lanjutan yang ada nama tersangkanya kepihak Kejari. Bahkan semenjak kasus mencuat, SPDP kasus PTSL Trombol itu sudah diterima dari Polres Sragen.
Terpisah, Kepala Desa (Kades) Trombol Sugiyanto mengungkapkan, soal yang ikut terlibat serta ditangkap perihal kasus penyimpangan program PTSL meliputi tiga perangkat desanya dibenarkan. Disebutnya masing-masing yakni, Sekretaris Desa (Sekdes) Bambang Tugiyono, Kepala Dusun (Kadus) Ngunut Supar, dan Kadus Trombol Harto.
"Benar saat ini mereka menjadi tersangka kasus penyertifikatan tanah OO, harusnya milik negara. Tapi ada beberapa tanah OO yang diatasnamakan pribadi,” bebernya.
Dia menambahkan, aksi mereka dilakukan sebelum dia menjabat sebagai kades. Sehingga dia tidak terlibat dan tidak mengetahui tindakan tersebut. Disisi lain, pihaknya saat ini juga mengajukan pelaksana tugas (Plt) posisi dan ada perangkat yang rangkap tugas.
”Jadi terhitung ditahan sejak Senin (28/8) lalu, sekira seminggu ini. Kami baru mencari pengganti dan meminta petunjuk teknis pelaksana tugas dan berkonsultasi dengan Pak Camat," tandasnya.
Dihubungi terpisah, Camat Mondokan Agus Endarto juga membenarkan perihal perangkat yakni sekdes dan dua orang kadus Desa Trombol ditahan.
Kemudian proses penahanan sudah dilakukan sejak sepekan terakhir. Pihaknya belum bertugas di Mondokan saat mereka mensertifikatkan tanah OO menjadi kepemilikan pribadi.
”Sekira 2000-2021-an tindakan mereka,” terangnya.