Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Penggelapan Ijazah, Begini Tanggapan Wawalkot Surabaya Armuji
Armuji merespons aduan itu dengan melakukan inspeksi mendadak ke CV SS Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai Blok H-4 Surabaya pada 9 April 2025.
Namun sesampainya Armuji di lokasi, pintu besi perusahaan yang berwarna biru itu ditutup.
Melalui panggilan telepon, Armuji berbicara dengan seorang pria bernama H yang disebut sebagai pemilik usaha tersebut.
Armuji meminta pintu pabrik dibuka agar dapat melakukan pembicaraan di dalam ruangan. Namun permintaan ditolak dan saluran telepon dimatikan.
Armuji kemudian menghubungi Jan Hwa Diana dan mendapat respons yang tidak ramah.
“Saya nggak kenal sampean (kamu), sampean penipuan,” kata Diana kepada Armuji lewat sambungan telepon yang ditayangkan di YouTube.
Saat video itu diunggah, sang pemilik langsung melaporkan Armuji ke Polda Jatim. Armuji disangkakan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Berikutnya, Jan Hwa Diana meminta maaf kepada Wakil Wali Kota Surabaya Armuji atas kesalahpahaman yang terjadi di antara keduanya.
Diana juga mengaku akan mencabut laporannya terhadap Armuji.