Polres Purworejo Kembali Ungkap Kasus Premanisme Bersenjata
Berbekal laporan masyarakat, keterangan saksi, serta bukti-bukti di lokasi, tim Satgas Gakkum Polres Purworejo bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap.
Pelaku diketahui berinisial AEJ, pemuda 18 tahun asal Sidomulyo, Bantul.
“Pelaku melakukan aksinya demi kesenangan pribadi. Ini adalah bentuk premanisme murni yang sangat membahayakan. Namun berkat kerja keras anggota di lapangan, pelaku berhasil kami amankan,” tegas Kapolres.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu bilah celurit sepanjang 105 cm, satu buah helm hitam bertuliskan “Starcross”, sepasang sandal Ando, satu unit sepeda motor Yamaha Mio plat AA 2116 AJ, satu unit iPhone 11 warna hitam serta sebuah dompet dan uang tunai hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, AEJ dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta subsider Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman tambahan hukuman 1 tahun.
Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menjadi korban tindak premanisme atau kejahatan lainnya.
“Kami mengajak seluruh warga untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Keamanan wilayah adalah tanggung jawab bersama, dan Polres Purworejo akan selalu hadir di tengah masyarakat,” tutup Kapolres.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa Polres Purworejo sigap dan tidak mentolerir segala bentuk tindakan premanisme di wilayah hukumnya. (Joko)