Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Sambang Warga Untuk Perkuat Kamtibmas dan Kedekatan Dengan Masyarakat
Di tempat terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan sambang warga juga dimanfaatkan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar senantiasa waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan lingkungan sekitar,” tutur IPDA Yulista.
Lebih lanjut, IPDA Yulista menegaskan apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar.
Namun tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Segera laporkan melalui Call Center Polri (021) 110 yang beroperasi 24 jam atau nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587. Operator kami siap melayani laporan dan aduan masyarakat kapan pun,” tegas IPDA Yulista.
Dengan kegiatan sambang seperti ini, Polsek Parungpanjang berharap dapat terus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sekaligus mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bogor.
(Yogi /Humas polres Bogor)