Aliansi Indonesia: Integritas KPK Dipertaruhkan di Sidang Ade Yasin

 
Senin, 12 Sep 2022  11:43

Alokasi belanja pemberian hibah, tegas Budi, mengalami tiga kali perubahan. Diantaranya dana BOS daerah, BOP Paud, BOP Kesetaraan, serta dana hibah yang diberikan kepada instansi vertikal (pemerintah pusat), badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial, organisasi kemasyarakatan berbadan hukum resmi. Pada audit tersebut, laporan pertanggungjawaban hibah Rp. 107,2 miliar terlambat disampaikan dan Rp. 39,7 miliar belum disampaikan oleh penerima hibah. Bahkan bansos sebesar Rp. 18,1 miliar LPJ nya molor lebih dari 165 hari kalender. “Bupati dan Jajaranya tidak tegas, sehingga terkesan memberikan peluang,” tegasnya. 

Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Kesbangpol Terindikasi Korupsi

Pada hari dan tanggal yang sama 8 Maret 2022 lalu, tambah Budi, pihaknya juga melaporkan dugaan korupsi pada Dir Tipidkor Bareskrim Polri terkait Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Kesbangpol TA. 2019, yang dikerjakan oleh CV. Maospati Giri Sentosa (CV. MGS), dengan nomor kontrak 640/931/SPJPK/Kesbangpol/X/2019, tanggal 15 Oktober 2019, senilai Rp.4.671.714.300, dengan jangka waktu pelaksanaan 75 hari kalender, yang sangat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Pemkab Bogor, yang hingga kini juga tidak jelas perkembangannya. 

“Sampai habis masa kerja, CV. MGS hanya mampu mengerjakan bobot pekerjaan 80% dan tanggal 31 Desember 2019, CV. MGS melakukan penagihan sebesar Rp. 3.737.371.440, itupun dilakukan tiga termin pada bulan yang sama. Ini perlu dilakukan pengkajian, sangat mustahil bobot dan penagihan 0% sampai 80% hanya sekitar 27 hari kalender. Melihat tagihan termin pertama sampai ketiga di bulan yang sama, ada ketidakwajaran penetapan bobot 80% dan keterlambatan yang hanya lebih dari 19 hari,” terang Budi.  

Budi menjelaskan, pihaknya juga mempertanyakan maraknya bangunan-bangunan mewah, komersil, perumahan elit dan lainnya di wilayah Kabupaten Bogor yang terkesan izinnya mendapatkan persetujuan dari pejabat terkait dan Bupati Bogor.

“Masyarakat harus berani melaporkan adanya dugaan pelanggran hukum. Aparat penegak hukum jangan tutup mata melihat persoalan ini. Cek semua izin, termaksud asal usul tanah dan peruntukannya,” tegasnya. 

Seperti diketahui, penyebab Bapati Bogor dan oknum di jajarannya untuk menyuap pegawai BPK terkait temuan fakta tim audit di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda - Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai kontrak, yang dilaporkan oleh BP2 Tipikor Aliansi Indonesia ke KPK pada tanggal 8 Maret 2022 lalu.  

Hal itu terungkap saat konferensi pers Ketua KPK Firli Bahuri tanggal 28 April 2022 dini hari yang mengatakan, Bupati Bogor Ade Yasin menyuap para auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat (Jabar) agar Pemerintah Kabupaten Bogor mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.   

"AY (Ade Yasin) selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat," ujar Firli.  

Berita Terkait
Selengkapnya