Aksi Licik Dirut Travel Ilegal, Datang ke Pengajian Ditawari Layanan Haji VIP
Direktur travel haji furoda ilegal berinisial RMY ditangkap di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). (Dok. ANTARA)
Rabu, 04 Jan 2023 15:26
Sejauh ini, papar dia, RMY sebagai tersangka tunggal karena para pegawai di perusahaan Travel Haji Furoda bodong itu tidak ikut terlibat.
Akibat perbuatannya, Arif mengatakan RMY dijerat dengan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang ibadah haji dan umrah. Adapun RMY diancam dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp6 miliar.
Berita Terkait
Terkini
Selasa, 12 Mei 2026 12:01
Selasa, 12 Mei 2026 11:38
Selasa, 12 Mei 2026 08:10
Senin, 11 Mei 2026 23:29
Senin, 11 Mei 2026 23:26