Aksi Demo Jilid II Bersama Puluhan Masyarakat, Aktivis Sumsel dan IWO Indonesia DPD OKI Di Pengadilan Tinggi Palembang
3. Mendesak Pengadilan Tinggi Palembang/majelis Hakim pengadilan tinggi Palembang untuk membebaskan angkasa alias kocor dari segala dakwaan dan mengembalikan nama baiknya karena angkasa alias kocok bukan pelaku pembunuhan terhadap Sayyidina Ali alias korban salah tangkap apalagi pihak korban almarhum Sayyidina Ali tidak pernah menuntut apapun terhadap angkasa alias kocok, dan bahkan keluarga korban meminta Hakim pengadilan untuk membebaskan terdakwa menurut keluarga korban pelaku pembunuhan yang sebenarnya yang berinisial (S) dan (R) masih berkeliaran di tengah masyarakat
4. Meminta Pengadilan Tinggi Palembang/majelis Hakim pengadilan tinggi Palembang untuk menolak surat kontra memori banding jaksa penuntut umum GPU pada surat kontra memori banding bukan jaksa penuntut umum JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Kejari Oki melainkan dari jaksa penuntut umum GPU kejaksaan Negeri Tulang Bawang
5. Meminta Hakim/majelis hakim pengadilan tinggi Palembang untuk mengabulkan semua permohonan banding terdakwa angkasa alias kocot bin Hanafi, bahkan jika harus kasasi maupun peninjauan kembali PK
6. Kami menolak segala bentuk ketidakadilan "Hakim" yang tidak benar, Hukum dan Adili.

Mengakhiri orasinya, ia menyampaikan ungkapan terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah mengawal Aksi kami hingga selesai, dan juga kepada perwakilan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang yang telah memberikan waktu dan ruang guna menerima Surat dari DPD IWO Indonesia OKI sebagai masukan atas perkara pidana nomor : 89/Pid.B/2024/PN Kag a.n Angkasa alias Kocot, sembari optimis kinerja Hakim Pengadilan Tinggi Palembang dapat memberikan keadilan yang seadilnya kepada Terdakwa Angkasa alias Kocot.
"Kami yakin Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada Persidangan dapat mengabulkan Tuntutan atau Pernyataan Sikap kami, dengan Memutuskan Perkara Angkasa alias Kocot dengan Putusan Bahwa Terdakwa Angkasa alias Kocot Terbukti Tidak Bersalah dan Segera Membebaskan Terdakwa," ucapnya.
Hal tersebut didasari fakta-fakta seperti, Kesaksian Hendra tanpa didukung Barang Bukti "Parang Panjang" yang digunakan oleh Terdakwa Angkasa alias Kocot untuk ikut membacok korban Saidina Ali; Kesaksian Mizar selalu saksi kunci dalam kasus Pembunuhan Saidina Ali sudah Mengakui Bahwa Pembunuhnya Bukan Angkasa Alias Kocot melainkan Hendra dan orang lain berinisial (S) dan (R); Alat Bukti diduga tanpa keterangan ahli forensik atau tanpa didukung hasil laboratorium forensik kepolisian.
Selain itu, fakta menarik lainnya dalam kasus pembunuhan Saidina Ali ini, Terdakwa Angkasa alias Kocot Tidak Pernah Mengakui Tindak Pidana yang Dituduhkan Kepadanya mulai dari Penangkapan, BAP, Penahanan hingga Sidang Putusan perkaranya; Sidang Pembacaan Putusan terhadap perkara nomor 89/Pid.B/2024/PN Kag Tidak Pernah Ditutup oleh Hakim/Majelis Hakim di Persidangan PN Kayuagung pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 beberapa waktu lalu; Keluarga/anak kandung korban Tidak Pernah Menuntut Terdakwa Angkasa alias Kocot bahkan Mereka Meminta Hakim untuk Membebaskan Terdakwa karena Terdakwa Angkasa alias Kocot bukan pelaku sebenarnya; Terdakwa Angkasa alias Kocot Dituduh Diduga melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1), sementara penyidik dan JPU tidak dapat membuktikan bahwa Angkasa alias Kocot turut serta melakukan pembunuhan terhadap Korban Saidina Ali tersebut.