Total "jatah preman" yang disetor ke Abdul Wahid Rp 4,05 Miliar

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah), mendampingi petugas KPK saat menunjukkan barang bukti uang tunai dalam konferensi pers.
Rabu, 05 Nov 2025  21:14

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Abdul Wahid, M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam. Ketiganya resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 November hingga 23 November 2025.

Abdul Wahid ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, sementara M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Terkait
Selengkapnya