Ada Dua Wanita dalam Komplotan Curanmor Spesialis Masjid yang Diringkus Polisi

 
Jumat, 18 Feb 2022  23:14

Setelah dikembangkan, menurut Zazali, diringkus pula dua pelaku lainnya dengan barang bukti lima unit sepeda motor hasil curian.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tuntasnya.

Berita Terkait
Selengkapnya