Ada Dua Wanita dalam Komplotan Curanmor Spesialis Masjid yang Diringkus Polisi
Jumat, 18 Feb 2022 23:14
Setelah dikembangkan, menurut Zazali, diringkus pula dua pelaku lainnya dengan barang bukti lima unit sepeda motor hasil curian.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tuntasnya.
Berita Terkait
Terkini
Jumat, 12 Jun 2026 18:28
Jumat, 12 Jun 2026 17:16
Jumat, 12 Jun 2026 16:38